![]() |
Konsultasi Publik Revisi Perda RTRW kota Pematangsiantar Di Aula Kantor Bappeda |
Pelaksana Harian (Plh) Walikota Pematangsiantar Hefriansyah, diwakili Asisten II M. Akhir Harahap dalam sambutannya mengatakan beberapa dinamika mempengaruhi peninjauan terhadap tata ruang yang ada, maka untuk itu perlu dilakukan revisi untuk mencapai keserasian, keharmonisan penataan ruang yang ada.
"Perkembangan situasi nasional, pembangunan kawasan strategis serta faktor faktor pembangunan lainnya sangat berpengaruh pada perubahan tata ruang," ujarnya.
Kota pematangsiantar berada dekat dengan Kawasan Strategis Nasional (KSN) Danau Toba tentu akan berpengaruh dengan sektor pembangunan ekonomi, sektor parawisata, pembangunan jalan akan berpengaruh bagi kota kita, maka semua hal diatas dapat menjadi pertimbangan terhadap revisi RT/RW kota Pematangsiantar, katanya.
Pembicara dalam forum konsultasi publik Robert Tua Siregar, Ph.D dari program Pasca Sarjana Universitas Simalungun mengatakan, tujuan dari konsultasi publik ini tentunya untuk melakukan review terhadap (RT/RW) Kota Pematangsiantar dimulai dari penyusunan, muatan materi pengaturan, hingga progres operasional implementasi tata ruang, tinjauan kritis dalam penataan ruang meliputi tujuan, kebijakan serta strategi ruang wilayah kota, tegasnya.
Acara konsultasi publik diikuti berbagai instansi seperti kepolisian, kejaksaan, akademisi, masyarakat, Badan Pertanahan, perwakilan Pemerintah Kabupaten Siamlungun, Camat dan Lurah se Kota Pematangsiantar, hadir juga Ketua DPRD Siantar Eliakim Simanjuntak.
Acara ditandai dengan pendatanganan Berita acara kesepakatan pemko siantar dengan pemerintah Kabupaten Siamlungun sebagai daerah berbatasan (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar