Adsense Header

Adsense Header

K.A.M Sumut Millenial, Resmi Melaporkan ke 3 THM Di Kota Pematang Siantar Ke Dinas DPMPSTP Provinsi dan Ke Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Terkait izin Operasionalnya

Kamis, 09 Oktober 2025

(Kolase Foto,Ketua Kolaborasi Anak Muda Sumut Millenial Tri Aditya Kiri,Sebelah Kanan Foto Bukti Laporan Resmi Ke tiga Tempat Hiburan Malam Kota Pematang Siantar)










Pematang Siantar (Sumut) Juragankoran.com-Kolaborasi Anak Muda Sumut Millenial Resmi Melaporkan Ke Tiga (3) Tempat Hiburan Malam (THM), Di Kota Pematang Siantar.(9/10/2025)

Laporan resmi tersebut langsung di laporkan melalui jalur SP4N lapor,Pada tanggal 6 Oktober 2025 ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara Serta ke Tembusan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia.

Hal itu langsung di utarakan Ketua Penggerak Kolaborasi Anak muda Sumut Millenial (K.A.M Sumut) Bernama Tri Aditya menjelaskan,Benar kami sudah laporkan ada tiga Tempat Hiburan Malam di Kota Pematang Siantar .

" Iya benar bang,laporan kami terkait ke tiga Tempat hiburan Malam tersebut pada Tanggal 6 Oktober 2025,kami melaporkan hal tersebut dari SP4N Lapor !.Kenapa kami membuat gebrakan begini,dikarenakan Pemerintah Kota Pematang Siantar tidak ada tindakan tegas alias tidak bernyali untuk ke pemilik THM tersebut " ucapnya saat di temui awak media 


Tri melanjutkan,berapa minggu sudah kami menunggu gebrakan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematang Siantar,nyatanya Nihil Hal begini saja mereka tidak mau . bagaimana lagi hal besar lainnya,dan Di salah satu dari ketiga THM yang di laporkan ada kami sampaikan terkait adanya penjualan Miras Arak Bali diduga Ilegal tanpa izin .

Jadi bang Kami nyatakan Pihak Pemerintah Kota Pematang Siantar terkusus Dinas DPMPSTPnya Kinerjanya sangat bobrok dan banyak pencitraannya agar dilihat Kementerian maupun provinsi bagus kinerjanya, Padahal nyatanya untuk menindak ke tiga THM itu saja mereka Tidak Bernyali dan banyak omon - Omon " tegas tri 

Adapun Ketiga Tempat Hiburan Malam (THM) yang di laporkan Kolaborasi Anak Muda Sumut Millenial Diduga tidak ada izin resmi Operasionalnya sebagai berikut, New Evo Star,Anda Karoke dan Hotel,Nes Restobar dan Premium pool.

Laporan resmi mereka langsung tertujuh tepat Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia dan Ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara. 

Harapan mereka semoga penindakan dari kementerian BKPM dan Dinas DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara nyata langsung terjun dan tindak tutup THM tersebut,agar tidak senonoh membuka usaha hiburan malam tanpa ada izin operasional resmi dari pemerintah .(Red)


#DPMPTSPProvsu
#KementerianBKPM
#SumateraUtara
#TempatHiburanMalam
Share

Loading...
loading...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2016 - 2025. Juragan Koran | Koran Online Terbaik Untuk Pendidikan.
Design by Ciptaan Tangan. Published by Dunia Usaha. Powered by Juragan Koran.
Creative Commons License