Adsense 970x90

Komisi III DPR-RI : Hak Angket Digulirkan Agar KPK Tidak Jadi Lembaga Cengeng

Jumat, 05 Mei 2017

Anggota Komisi III DPR-RI, Masinton Pasaribu (Kiri) Bersama Salah Seorang Jurnalis Media Online, Kamis (04/05/2017) Di Medan, Sumatera Utara.
Medan, JuraganKoran.id - Terkait Hak Angket yang digulirkan DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggota Komisi III DPR-RI, Masinton Pasaribu menyebutkan tidak ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditangani oleh KPK dan termasuk juga perkara KTP Elektroinik (E-KTP), saat di wawancarai oleh wartawan pada Kamis (04/05/2017) di Medan, Sumatera Utara.

Masinton menjelaskan bahwa bergulirnya Hak Angket terhadap KPK adalah hak pengawasan yang dimiliki oleh DPR, dan jangan dipersepsikan macam-macam.

"UU KPK dibentuk karena Kepolisian dan Kejaksaan belum optimal. Supervisi, pencegahan, penindakan. KPK juga sebagai pemicu lembaga Kepolisian dan Kejaksaan serta tidak berfungsi untuk mengambil alih kerja kerja pemberantasan korupsi," terangnya.

Perjalanannya praktis tidak alami kemajuan selama 15 tahun seperti yang diharapkan pada reformasi lalu. Jika diukur dari indeks persepsi korupsi Internasional selama KPK ada posisi Indonesia tidak berubah posisinya dari 90an, beda jika dibandingkan dengan Malaysia dan Brunei.

"Selama ini juga disuguhkan dengan tontonan keberhasilan, tapi ada sisi lain penanganan korupsi masih stagnan. Pengusung hak angket merasa perlu mengkritisi karena tidak bisa diandalkan untuk bangun pemerintahan yang bersih sehingga harus di desain kembali agar bisa mengefektifkan dan mengoptimalkan institusi lainnya seperti Kepolisian dan Kejaksaan sesuai dengan undang undang korupsi," ujar Anggota Komisi III DPR-RI tersebut.

Masinton selanjutnya menuturkan bahwa, Politisi kebanyakan saat ini diam-diam menggerogoti KPK, tapi di publik seakan-akan Pro pemberantasan korupsi, sehingga harus ada yang perlu dibenahi.

Masinton juga menyampaikan, silahkan KPK bekerja menangani perkara korupsi tanpa merasa terganggu dengan adanya Hak Angket. Karena, sebut Masinton, Hak Angket ini digunakan karena banyak informasi dan laporan yang diterima perihal KPK.

"Penggunaan hak angket ini jangan dipersepsikan macam-macam, Hak Angket ini adalah hak pengawasan yang dimiliki DPR dan juga hak penyelidikan," katanya.

Masinton mengajak semuanya untuk berkomitmen pada pemberantasan korupsi dengan tetap penegakan hukum itu tanpa melanggar hukum dan dalam hal ini KPK harus bekerja dalam kerangka yang sempurna dalam penegakan hukumnya.

"KPK harus terapkan pasal 5 UU Tipikor, yakni mengenai kepastian hukum, keterbukaan, akuntabel dan proporsinalitas mengutamakan kepentingan umum dan lain-lain," pungkasnya.

Namun ada terjadi beberapa penyimpangan seperti tata kelola dokumen yang selalu dilempar terlebih dahulu ke Media sehingga muncul opini (peradilan publik) dan kemudian baru diumumkan secara resmi tanpa bisa diatasi termasuk nama-nama tersangka.

"Mengapa ini bisa terjadi? Padahal SOP KPK harus menerapkan zero toleran dalam internal KPK tersebut. Harusnya KPK melakukan audit BPK, tapi tidak ditindaklanjuti audit BPK tersebut karena terjadi di internal," pungkasnya.

Dua malam hak angket bersama KPK akhirnya diketahui ternyata beberapa pembahasan yang disimpulkan, yakni :

1. Ada pembangkangan internal di bawah.
2. SP 2 terhadap Novel
3. Ada konflik internal antar penyidik yang beda institusi
4. Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK)
5. Terkait munculnya nama-nama Anggota Komisi III dalam penyidikan ternyata diakui oleh pimpinan KPK.

Terkait namanya dicatut dalam kasus E-KTP, Masinton belum jadi anggota DPR-RI. Sehingga muncul hak angket untuk bongkar kader semua itu tidak ada dalam BAP.

Jadi hak angket digulirkan untuk menyelidiki, Apa sebenarnya di KPK? karena hak itu yang dimiliki anggota DPR-RI. Target yang mau diselidiki yakni penyimpangan seperti pengelolaan anggaran seperti kasus Pelindo yang juga di Hak Angketkan.

Rekaman akan menjadi pintu masuk agar lebih jelas dan terbuka sehingga DPR-RI bisa membongkar penyimpangan yang ada di dalam KPK. Masinton tegaskan bahwa ada kepentingan lain dan itu yang harus eleminir.

Selanjutnya saat ditanyakan, Apa perbedaan statement dengan sosialisasi yang dilakukan selama ini yang isinya mempreteli KPK?

Masinton menjelaskan bahwa, sosialisasi bukan agenda DPR-RI dan itu ranah badan keahlian dan DPR-RI tidak tahu sama sekali secara kelembagaan, artinya tidak pernah disampaikan kepada DPR-RI.

"Nyatakan bukan seragan balik, banyak anggota DPR-RI yang terlibat, tetapi tidak ada serangan balik. Ini terkait citra DPR yang tidak baik di mata publik. Harus diakui dan diapresiasi penanganan kasus, tapi jangan diselewengkan oleh oknum-oknumnya dan bukti lain DPR-RI tidak pernah melakukan politik anggaran, 50 T Anggaran Taktis malah dianjurkan untuk digunakan untuk Novel dan kepentingan lain. KPK jangan mental penghiba," tandasnya. (Jojo / Hanz)
Share

Loading...
loading...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2016 - 2022. Juragan Koran | Koran Online Terbaik Untuk Pendidikan.
Design by Ciptaan Tangan. Published by Dunia Usaha. Powered by Glen Hanz Sky.
Creative Commons License