JuraganKoran.com (Sumut)- Rokok ilegal Masih selalu bebas Diperjual belikan di Wilayah Batu Bara,Simalungun,Pematang Siantar,labuhan Batu Selatan,Labuhan Batu Utara,Serta Labuhan Batu int.dan Laiinya.
Dalam Hal ini Petugas Bea.Cukai Terlihat cuek terhadap maraknya dan bebasnya terjual rokok ilegal terang terangan, Dianggap petugas bea cukai diduga Nerima upeti dari mafia rokok ilegal. Rokok rokok ilegal tersebut banyak dipasaran seperti sebagai berikut,
1.Magna
2.Hellium
3.Marshal
4.Bestie dan laiinya .
rokok ini berkisaran harga perbungkus sekitar, Rp 17.000,Rp 25.000 isi 20 batang dengan cukai tertera 12 batang .
Terkait rokok ilegal ini Ketua Kolaborasi Anak Muda Sumut Millenial (KAM Sumut Millenial) Bernama Tri Aditya Langsung angkat bicara dengan mengatakan, " Untuk rokok rokok ini,kami anggap Bea cukai pasti tahu dan tutup mata serta diduga pasti sudah ada saling kerjasama dengan oknum mafia rokok ilegal " ucapnya saat di hubungi awak media melalui WhatsApp
Aditya menjelaskan,Sudah bertahun lamanya untuk rokok - rokok ini kenapa pihak bea cukai bungkam,Pasti jelas sudah di kasih upeti dari oknum oknum Mafia rokok ini .
" Seperti para pemain rokok inisial SR,NS itu saja masih bebas. jalankan bisnis rokoknya,Kami berharap toke besar rokok Ilegal ini Harus di Tangkap,dan kami meminta Bapak Kementerian Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa Segera evaluasi Kinerja Bea cukai Sumatera Utara,Dikarenakan Rokok rokok ini selalu bebas Diperjual belikan dan kami diduga Bea cukai sudah terima upeti dari oknum mafia rokok ilegal " tegasnya
Peraturan bea cukai tentang rokok utamanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menetapkan rokok sebagai barang kena cukai dan melarang penjualannya tanpa pelunasan cukai. Peraturan ini juga memuat sanksi pidana bagi pelanggar dan diatur lebih lanjut melalui berbagai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tarif cukai dan harga jual eceran.
Aturan Pokok:
Pelunasan Cukai: Rokok wajib dilekati pita cukai sebagai bukti pelunasan. Penjualan rokok tanpa pita cukai adalah ilegal dan melanggar hukum.
Sanksi Pidana: Menjual rokok tanpa cukai dapat dikenakan pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sesuai Pasal 54 UU Cukai.
Pita Cukai: Setiap pita cukai memiliki ciri khas dan personalisasi yang sesuai dengan produknya, seperti jumlah batang, jenis rokok, dan identitas pabrik. Desain pita cukai diperbarui setiap tahunnya. (Tim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar