![]() |
Kabid Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran LH Banten, Odi Junaedi |
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kelautan Provinsi Banten, Drs. Odi Junaedi, M.Si di ruang kerjanya belum lama ini.
Kabid mengatakan, pembentukan Asosiasi Pengusaha Limbah tersebut akan mengacu pada Asisiasi Pengusaha Limbah Nasional. Menurut Odi :”Rencana pembentukan Asosiasi Pengusaha Limbah ini, guna membatu tertibnya pengelolaan limbah sampah dan B3 di wilayah Banten”.
Selain membantu mekanisme pengelolaan limbah sampah dan B3, Asosiasi berfungsi juga mengatur jadwal pengambilan limbah Industri yang selama ini terkesan carut marut tanpa aturan. Adapun rencana pembentukan Asosiasi Pengusaha Limbah di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup, melalui Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3.
Dinas Pengelola Lingkungan Hidup (DPLH) selaku pengawas langsung mengenai Sampah dan Limbah B3 memiliki power untuk mengatur Industri dan Pengusaha Limbah, demi tertibnya pengambilan limbah industri yang selama ini terkesan amburadul alias saling sikut di lapangan.
Odi mengaku, bahwa rencana pembentukan Asosiasi Pengusaha Limbah butuh biaya untuk sosialisasi. Sementara pihakNya belum memiliki dana untuk pembentukan Asosiasi tersebut, sehingga semua Pengusaha Limbah akan di undang untuk musyawarah mengenai hal itu.
Karena nantinya Limbah Inndustri hanya bisa di ambil oleh anggota Asosiasi Pengusaha Limbah. Barang siapa yang tidak memiliki Kartu Anggota Asosiasi Pengusaha Limbah, pihak industri berhak menolak kehadiran mereka, imbuh Kabid.(Ros)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar