Adsense 970x90

SaLing Minta Bupati Simalungun, Cabut Ijin PT MDR Karena Melanggar Tata Ruang

Sabtu, 28 Januari 2017

Sekjen SaLing, Nico Nathanael Sinaga
Simalungun, JuraganKoran.id - Dinilai telah melanggar tata ruang Kabupaten Simalungun, Organisasi Sahabat Lingkungan (SaLing) meminta Bupati Simalungun JR Saragih, segera mencabut ijin PT Medan Distribusindo Raya (MDR), yang terletak di Jalan Besar Siantar- Saribudolok, Nagori Simpang Panei, Kecamatan Panomben Panei, Kabupaten Simalungun.

Permintaan itu disampaikan secara tertulis melalui surat, pada hari Kamis (26/1) pagi. Alasan permintaan mencabut ijin tersebut adalah, karena keberadaan bangunan PT MDR dinilai telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Kordinator Sahabat Lingkungan Agustian Tarigan ST, melalui Sekjen SaLing Nico Nathanael Sinaga menjelaskan, bahwa sesuai penelitian dan investigasi yang dilakukan, pihaknya menemukan pelanggaran dalam pembangunan bangunan perusahaan milik swasta tersebut.

PT MDR ditemukan telah mengangkangi ketentuan yang diterbitkan oleh pemerintah, yakni mendirikan bangunan di atas lokasi pertanian lahan basah.  Sesuai dengan Pasal 31 ayat (3) di  Perda Kabupaten Simalungun Nomor 10 Tahun 2012, disebutkan bahwa  rencana pengembangan pertanian, salah satunya terdiri dari pertanian lahan basah dengan luas 35.924 Hekter. Dimana, dalam RTRW tersebut, Kecamatan Panombean Panei termasuk dalam jumlah luas lahan tersebut.

Kemudian, di Pasal 52 ayat (3 ) butir (a) dinyatakan, bahwa kawasan pertanian lahan basah dengan irigasi tidak boleh dialih fungsikan. “Jadi, bangunan itu jelas telah melanggar ketentuan. Dan ini dapat dipidana. Ketentuan pidananya diatur didalam Pasal 61 Perda RTRW,” jelas Nico, saat diwawancarai Siantar Detik, Kamis (26/1) siang.

Selain melanggar Perda RTRW Kabupaten Simalungun, lanjutnya, PT MDR juga melanggar  Undang-Undang Nomor  26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Didalam Pasal 61 Undang-Undang ini disebutkan, bahwa dalam pemanfaatan ruang setiap orang wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan, dan memanfaatkan ruang sesuai dengan ijin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang.

“Sementara untuk ketentuan pidananya, diatur pada pasal 69 sampai 75 di Undang-Undang Penataan Ruang. Tak hanya pengguna ijin,  pejabat yang menerbitkan ijin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, juga dapat dipidana,”  terang mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Simalungun itu.

Ditambahkannya, pihaknya mengirimkan surat yang kedua kalinya kepada Bupati Simalungun dan ditembuskan kepada instansi terkait, agar ijin pendirian bangunan PT MDR itu dicabut. SaLing berharap Bupati Simalungun JR Saragih segera menindaklanjuti permintaan tersebut. “Kami masih melakukan upaya persuasif. Apabila tak dihiraukan, kami akan tempuh jalur hukum. Tim pengacara dari internal organisasi sudah kami siapkan,” ujar pria pemilik paras tampan itu, dengan nada tegas.(CM/JOS)
Share

Loading...
loading...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2016 - 2022. Juragan Koran | Koran Online Terbaik Untuk Pendidikan.
Design by Ciptaan Tangan. Published by Dunia Usaha. Powered by Glen Hanz Sky.
Creative Commons License