![]() |
Oknum Polisi dan Dua Orang Rekannya Diamakan POLSEKTA Tanah Jawa |
Selain itu, petugas juga mengamankan Herman Siahaan (46) dan Alim (36), yang diketahui sebagai pengedar barang haram tersebut. Penangkapan para pelaku berlangsung pada hari Kamis (12/1), sekira pukul 16.00WIB.
Sesuai informasi yang dihimpun dari kepolisian, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat yang diterima personel Polsekta Tanah Jawa. Informasi yang menyatakan bahwa pada saat itu di rumah Herman Siahaan tepatnya di Huta IV, Nagori Rajamaligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, para pelaku sedang melakukan transaksi narkotika.
![]() |
Barang Bukti Yang Diamankan Polisi Dari Ketiga Orang Tersangka |
Saat diinterogasi, Herman mengaku bahwa barang tersebut hendak diedarkan dan diperolehnya dari Arikson Sibarani. Dia juga mengaku bahwa barang itu baru saja diantarkan oleh Arikson dan Alim dengan mengendarai mobil toyota Avanza.
Tanpa mengulur waktu, petugas langsung melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap Arikson dan Alim. Adapun seluruh barang bukti yang ditemukan dari ketiga pelaku antara lain: 20 paket kecil narkotika jenis sabu, dan 2 paket besar sabu, timbangan electrik, gunting, dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp 1,48 juta dan satu unit mobil Avanza.
Diketahui, Arikson Sibarani adalah warga Huta Andarasih, Nagori Parbalokan, Kecamatan Tanah Jawa. Sementara Herman Siahaan warga Huta Rajamaligas IV, Nagori Rajamaligas, Kecamatan Huta Bayu Raja dan Alim adalah warga Jalan Gereja, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Jarait Sinaga mengatakan, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsekta Tanah Jawa. Para pelaku sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif, dan Polsekta Tanah Jawa masih melakukan pengembangan atas kasus ini.
“Para pelaku dijerat pasal 114 ayat ( 2 ) subs 112 ayat (2) dan yo 132 (2), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” jelas Kasubbag Humas.(gol/jos)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar