Adsense 970x90

Pangulu Nagori Simbolon Tengkoh Kab. Simalungun Gonta-Ganti Gamot Sesuka Hati

Jumat, 04 Agustus 2017

Kantor Pangulu Nagori Simbolon Tengkoh, Kec. Panombean Panei, Kab. Simalungun
Simalungun, JuraganKoran.id - Sejumlah masyarakat Nagori Simbolon Tengkoh Kec. Panombean Panei Kabupaten Simalungun mendatangi Kantor Pangulu, Senin (31/07/2017).

Kehadiran mereka bermaksud untuk mempertanyakan tentang status mereka, yang dimana sebelumnya Pangulu Nagori Simbolon Tengkoh melakukan pergantian gamot (Kepala Dusun) secara suka-suka tanpa adanya alasan yang jelas dan tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hal ini disampaikan beberapa warga Nagori Simbolon Tengkoh kepada media ini.

Salah seorang warga yang mengaku marga Saragih mengatakan, bahwa pada awalnya pangulu melakukan pemberhentian diriya dari jabatan gamot tanpa adanya alasan, setelah itu pangulu mengangkat gamot yang baru sehingga menimbulkan keributan di tengah-tengah masyarakat.

Hal senada juga dikatakan oleh warga yang lain yang tidak mau namaya di publikasikan oleh media ini.

"Awalnya kan lae saya diangkat pangulu ini jadi gamot dan sk juga sudah saya terima dari pangulu tertangal 1Maret 2017 Dengan Nomor: 188.5/69/STK/2017 Tentang Pengangkatan Aparat Nagori Simbolon Tengkoh, tidak tahu kenapa beberapa hari yang lalu salah seorang staf di kantor pangulu memangil saya ke kantor untuk saya hadir ke kantor pangulu," ujarnya.

Lanjutnya lagi, "Namun nyatanya maksud mereka memangil saya hanya untuk mengatakan pada saya bahwa saya diberhentikan dari gamot lae, saat saya tanya apa alasanya pihak dari kantor pangulu tidak bisa mengatakan alasanya.atas dasar inilah kami hadir kekantor pangulu untuk mempertanyakan apa sebenarnya maksut dari kebijakan pangulu ini," terang Saragih.

Namun menurut keterangan warga saat mereka datang ke kantor pangulu, pangulu nagori simbolon tengkoh tidak ada dikantornya.

"Awalnya kami kekantor pangulu namun sayangnya pangulu tidak ada dikantor,dan kami langsung pergi ke kantor camat lae untuk mepertanyakan hal ini, nyatanya kejadian ini belum juga ada diketahui oleh camat, Pada hal kan menurut permendagri No.83 Tahun 2015 sudah jelas diatur tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," terang warga dengan nada sedikit emosi. (Red)
Share

Loading...
loading...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2016 - 2022. Juragan Koran | Koran Online Terbaik Untuk Pendidikan.
Design by Ciptaan Tangan. Published by Dunia Usaha. Powered by Glen Hanz Sky.
Creative Commons License