Adsense 970x90

DPRD Sumut Desak Pemprovsu Luruskan Alas Hak RS Haji Medan

Rabu, 17 Mei 2017

Rumah Sakit Haji Medan
Medan, JuraganKoran.id - Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRD) Sumatera Utara mendesak, agar Pemprov Sumut segera meluruskan alas hak kepemilikan Rumah Sakit Umum Haji Medan, yang terletak di Jalan Medan Estate, Medan, Sumatera Utara, agar anggaran yang ditampung di Rumah Sakit Haji   tidak ilegal dan menjadi temuan BPK dikemudian hari.

‎"Status RS Haji harus diperjelas ujar Nezar Djoeli ST anggota DPRD Sumut Fraksi Partai NasDem.

Nezar menuturkan bahwa, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yaitu Gubernur Sumut, Tengku Ery Nuradi harus segera mengambil sikap terkait kepemilikan Rumah Sakit tersebut. Apalagi jika melihat dasar kepemilikan RSU Haji Medan awalnya adalah milik umat yang diserahkan kepada Yayasan Haji yang notabennya pada saat itu adalah Raja Inal Siregar sebagai Gubernur Sumut.

Rumah Sakit Haji Medan yang awalnya merupakan Rumah Sakit Islam dan kini berubah nama menjadi RSU Haji, karena Wakaf , Zakat dan Infak serta Sodaqoh dari orang-orang yang pulang haji dan yang menyumbangkan sebagian harta mereka untuk kemaslahatan umat.

"Asal muasalnya Surat Keputusan Gubsu, 593.4/239/k/1983. No 6 tahun 1983 Kapling No.2 adalah surat penyerahan dari Gubsu kepada Islamik Center untuk dibuatkan RS Islam yang kini namanya menjadi RS Haji, memiliki areal 17 hektar tetapi yang dipakai untuk lahan Rumah Sakit hanya 6 hektar saja."Jelas Nezar yang merupakan Anggota Komisi E DPRD Sumut.

Menurutnya, keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai salah satu stake holder dari Yayasan Haji terdahulu dalam Musda mereka di tahun 2016 lalu telah mengeluarkan Fatwa bahwa. Asal muasal Rumah Sakit Haji berdasarkan Wakaf dan merupakan keputusan rapat pleno tanggal 28 Desember 2015 lalu, yang dipimpin Ketua Sidang Prof dr Ramli Abdul Wahid dan Sekertaris Sidang dr Ardiansyah, dan disahkan oleh sidang pleno pada Musda ke delapan MUI adalah. dr Maratua Simanjuntak dan Prof dr Syahrin Harahap sebagai Wakil Ketua dan Sekretaris Prof dr Hasan Bakti Nasution.

Akte pendirian Rumah Sakit berdasarkan Pasal 18 jelas dikatakan apabila Rumah Sakit bangkrut dan sebagainya, maka harus diserahkan kepada Badan Sosial dalam pengelolaannya setelah dihitung pailit dan dibayarkan hutangnya. Namun kenyataannya saat ini Pemerintah Sumut hanya sepihak melakukan pembubaran berdasarkan rapat yang dibuat sendiri yang mengatasnamakan Yayasan dan langsung mengeluarkan Pergub dikeluarkan pada tahun 2011. "Terangnya.

Padahal hasil notulen rapat baru dikeluarkan Notaris di tahun 2012, tetapi Pergub tersebut sudah keluar di tahun 2011. "Ini suatu keanehan di Republik kita ini, "cetus Nezar.

‎Karena berdasarkan dari hasil Pergub tersebut adalah kesimpulan rapat yang notulennya disahkan oleh Notaris sebagai Legal Standing tetapi kenapa Pergub itu bisa keluar lebih awal mendahului salinan Notaris."Ini terkesan dipaksakan sambung Nezar, Politisi Fraksi Partai Nasdem‎ itu.

Untuk itu ia meminta kejelasan status RSU Haji Medan tersebut segera di pertegas, agar APBD yang masuk ke Rumah Sakit Haji nantinya kedepan tidak menjadi temuan yang mencurigakan atau ilegal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)‎.

Anggota Banggar DPRD Sumut ini juga merasa prihatin dengan carut marutnya penganggaran dan kondisi Rumah Sakit saat ini terlihat kotor, tidak memiliki kenyamanan untuk para pasien yang berobat kesana. Selain itu banyaknya temuan dugaan kasus korupsi yang telah sampai kepada pihak Kejaksaan Sumut menambah catatan burukan wajah Rumah Sakit Haji yang menjadi kebanggaan bagi masyarakat di Sumut.

Ia meminta kepada Gubernur Sumut, untuk segera mempertegas status kepemilikan Rumah Sakit Umum Haji Medan, barulah nantinya dimasukkan kedalam Buku APBD. Kalau tidak, DPRD Sumut  dianggap tidak paham terhadap metode penganggaran. "Tambahnya.

"Saya bukan tidak setuju kalau statusnya dibawah Pemprovsu, tetapi dengan adanya Fatwa MUI dan adanya Notaris yang menyatakan mengenai status kepemilikan inilah yang menjadi ilegalnya penganggaran yang masuk melalui APBD ke Rumah Sakit Haji."Tutupnya. (GB)

Share

Loading...
loading...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2016 - 2022. Juragan Koran | Koran Online Terbaik Untuk Pendidikan.
Design by Ciptaan Tangan. Published by Dunia Usaha. Powered by Glen Hanz Sky.
Creative Commons License