Adsense 970x90

Meski Kabarnya Kekurangan Murid, SMA Negeri 9 Kota Cirebon Tetap Pungut Uang Gedung

Selasa, 13 September 2016

SMA Negeri 9 Cirebon
Cirebon JuraganKoran.id - Terkait adanya kabar mengenai pungutan uang gedung yang disinyalir dilakukan oleh SMA Negeri 9 (SMAN 9) terhadap para siswa baru, awak media ini mencoba mencari tahu langsung informasi tentang hal tersebut.

Menurut keterangan dari beberapa orangtua siswa yang anaknya baru diterima bersekolah di SMAN 9 Kota Cirebon menjelaskan bahwa, pada Sabtu (06/08/2016) yang lalu sekolah ini mengadakan rapat orangtua siswa baru bersama pihak sekolah dan di hadiri oleh Drs.Bekti Susilo M.Pd selaku Kepala Sekolah dan orangtua siswa.

Banyak para orang tua tersebut yang mengeluhkan perihal adanya uang gedung sebesar Rp. 3.300.000,- ( tiga juta tiga ratus ribu rupiah) Siswa baru.

Sungguh sangat ironis sekali SMAN 9 berani memungut uang gedung  kepada orangtua siswa baru padahal beberapa bulan lalu sekolah ini baru mendapatkan bantuan rehab dari pemerintah,diantaranya bantuan rehab Musholla Rp. 194.000.000, bantuan pembangunan WC Rp. 145.100.000, serta pembangunan RKB bagian atap Rp. 143.170.000, dengan total keseluruhan jumlah bantuan sebesar Rp. 482.270.000.

Dengan hal ini tentunya akan timbul banyak pertanyaan kenapa para siswa baru dimintai uang gedung?

Apakah sekolah ini tak pernah di bantu Pemerintah?

Lalu untuk apakah pungutan itu?

Sebagaimana yang di atur dalam Undang undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No.44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar. Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan : Satuan Pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah di larang memungut biaya satuan pendidikan.

Dalam Undang-Undang dan Petaturan Menteri tersebut di atas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus ataupun Penerimaan Siswa Baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP, dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh Pemerintah pusat maupun daerah. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan,terutama untuk pendidikan SD, SMP, dan SMA atau SLTA sederajat.aturan itu juga memuat ancaman sangsi bagi yang melanggar.

Kiranya menjadi pekerjaan rumah bagi Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon yang baru, Drs. Jaja Sulaeman MPd untuk segera menindaklanjuti hal ini.(Prayoga)
Share

Loading...
loading...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2016 - 2022. Juragan Koran | Koran Online Terbaik Untuk Pendidikan.
Design by Ciptaan Tangan. Published by Dunia Usaha. Powered by Glen Hanz Sky.
Creative Commons License