![]() |
Ilustrasi UMKM |
Berhubungan dengan itu, tidak sedikit pengusaha di kabupaten Bogor yang berdomisili di kabupaten Bogor yang ikut berkompetisi dalam rangka memperoleh hidup yang layak, hal ini tentunya harus di sambut baik oleh Bupati Bogor, karena masih banyak masyarakatnya yang sedang berupaya untuk membuka lapangan kerja dengan cara membuka perusahaan berupa CV, Firma, Koperasi, Yayasan maupun Perseroan,
Hal ini tentunya, bila diamati terdiri dari kelas ataupun grade masing-masing perusahaan, mulai dari kelas kecil, menegah dan kelas Milyaran, oleh sebab itu melihat banyaknya Badan Usaha tersebut, tentu Bupati Bogor melalui bidang-bidang Organisasi Perangkat Daerah harus dapat memetakan berapa banyak pengusaha yang masuk kategori (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) UMKM dan pengusaha besar. Data perusahaan tersebut tentunya dapat di peroleh dari Kadin maupun kantor-kantor Asosiasi perusahaan tersebut.
Sementara itu dalam memperoleh pekerjaan maupun kegiatan, Pemerintah melalui UU maupun Perpres telah membuat Jutlak dan Juknis yang berkaitan dengan proses memperoleh pekerjaan dengan cara lelang pengadaan barang jasa, tentu dalam proses tersebut tidak sedikit para pengusaha akhirnya tidak kondusif dalam proses memperoleh pekerjaan tersebut.
Disisi lain menurut aturan, segala sesuatu yang berkaitan dengan anggaran pemerintah berdasarkan besaran anggaran yang telah ditentukan batas minimumnya wajib dilelangkan dan yang mengikuti lelang tersebut tidak dibatas berasal dari manapun.
Hal ini lah yang sering membuat tidak kondusifnya iklim usaha UMKM yang cenderung dapat pekerjaan dari anggaran Pemerintah baik secara Penunjukan Langsung (PL) dan ada juga dengan proses Lelang, khususnya Kegiatan yang wajib dilelangkan.
Bupati Bogor diharapkan dapat melindungi masyarakat Kabupaten Bogor sendiri, sehingga warga ataupun masyarakat kabupaten Bogor dapat membuka lapangan kerja melalui pekerjaan-pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak ketiga (rekanan).
Dengan tidak melanggar Kepres tentang pengadaan barang jasa, akan tetapi juga untuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang Dasar 45 pasal 33, Bupati Bogor tentunya diharapkan dapat membuat perda untuk melindungi Pengusaha UMKM yang ada di Kabupaten Bogor dengan pengertian yang berkompetisi untuk besaran anggaran tertentu hanya perusahaan yang berdomisili di kabupaten Bogor saja.
Sementara itu, untuk kegiatan yang besar anggarannya telah melampaui Puluhan Milyar dapat berkompetisi secara Nasional.
Dengan adanya Perda tersebut, Pihak Pelaksana Pengadaan Barang Jasa juga dapat bekerja secara Profesional dan tidak ada tekanan dari pihak manapun, akan tetapi lebih kepada selektifitas administrasi perusahaan sebagai dasar pertimbangan pada saat melakukan proses pelelangan. (WMM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar